Hitam Putih di Atas Kertas
Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen atau bukti
formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga
professional. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan dosen, Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik
untuk guru dan dosen. Sertifikasi pada dasarnya mengacu pada sebuah proses
pemberian pengakuan terhadap suatu profesi tertentu sebagai bukti kelayakan
yang bersangkutan untuk melakukan praktik profesinya. Bagi pendidik, maka
sertifikasi merupakan pengakuan terhadap profesi pendidik sekaligus pemberian
ijin untuk melaksanakan praktik mendidik.
Landasan
Hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan
adalah sebagai berikut (Trianto dkk, 2006:18):
· Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
· Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
· Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
· Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.I.UM.01.02-253.
· Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam jabatan.
· Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
· Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
· Keputusan Mendiknas Nomor 122/P/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
Profesi
guru sebagai pekerjaan mulia tidak terbantahkan. Berkat keteladanan yang
terpancar melalui laku keseharian, masyarakat menempatkan guru ke dalam strata
sosial yang cukup prestise, bahkan cenderung tinggi. Apalagi, pasca berlakunya
program sertifikasi, memungkinkan guru untuk hidup lebih sejahtera secara
ekonomi. Tidak aneh, jika kita melihat fenomena perubahan gaya hidup guru.
Citra
guru, pada satu sisi tergambar dalam nyanyian Oemar Bakrie; yang berangkat ke
sekolah penuh semangat bermodal sepeda butut. Di sisi lain, guru dilukiskan
oleh “Keluarga Bakrie” lainnya; yang berlimpah harta dan kaya raya. Ihwal ini
mengindikasikan bahwa sertifikasi guru justru menimbulkan diskriminasi baru
antara guru yang sudah dengan yang belum bersertifikat. Padahal, belum ada jaminan
pasti, jika guru yang telah mendapatkan sertifikat profesi, secara kualitatif
lebih baik dari guru yang belum bersertifikat. Hakikatnya, sertifikat hanyalah
bentuk formalitas simbolik untuk merepresentasikan guru profesional, sedangkan
substansi profesionalisme terletak pada kompetensi.
Sertifikasi
juga menjadi lahan baru perilaku koruptif, karena pada praktiknya kerap terjadi
bentuk-bentuk penyelewengan seperti pungutan liar, suap, dan rekayasa data,
baik dilakukan oleh oknum guru maupun birokrat pemerintah. Perbuatan cela ini
terbungkus rapi dalam sistem yang sedemikian rumit, sehingga sulit untuk
sekedar menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar, alih-alih menjeratnya
ke muka hukum agar diadili.
Belum
lagi, dampak dari penambahan tunjangan materiil terhadap guru bersertifikat,
belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kinerja. Lebih-lebih,
bagi guru swasta. Sebelum mendapatkan tunjangan profesi, guru swasta sangat
disiplin dan menjadi sosok guru pekerja keras. Masuk kelas tepat waktu dan
tidak pernah mengeluh dengan beban kerja yang padat. Karena, semakin banyak
kuota waktu untuk mengajar, maka semakin tinggi penghasilan yang diperoleh.
Sudah sangat mafhum, ketika honor guru swasta dihitung berdasarkan jam tatap
muka di ruang kelas. Namun, setelah mendapatkan tunjangan profesi, kerja keras
dan kedisiplinan guru swasta cenderung menurun –jika tidak patut dikatakan
hilang. Mungkin karena kebutuhan materiil telah tercukupi tanpa harus menempuh
beban jam pembelajaran yang terlalu banyak.
Selain
itu, tunjangan profesi terkadang hanya digunakan oleh guru untuk meningkatkan
status sosial di masyarakat seperti membeli mobil, gawai keluaran baru yang
mahal, umrah, atau haji berkali-kali. Sementara, kompetensi keahlian yang
seharusnya mendapatkan porsi dan perhatian lebih sama sekali terlupakan,
misalnya dengan cara menambah koleksi buku referensi dan pegangan wajib,
mematangkan skill melalui forum-forum seminar dan pelatihan, dan selalu
bereksperimen menemukan metode-metode pembelajaran yang variatif dengan bantuan
media pembelajaran.
No comments:
Post a Comment