Sunday, 16 June 2019

Sertifikasi Guru


Hitam Putih di Atas Kertas

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan dosen, Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikasi pada dasarnya mengacu pada sebuah proses pemberian pengakuan terhadap suatu profesi tertentu sebagai bukti kelayakan yang bersangkutan untuk melakukan praktik profesinya. Bagi pendidik, maka sertifikasi merupakan pengakuan terhadap profesi pendidik sekaligus pemberian ijin untuk melaksanakan praktik mendidik.

Landasan Hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut (Trianto dkk, 2006:18):

·         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
·         Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
·         Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
·         Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.I.UM.01.02-253.
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam jabatan.
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
·         Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
·         Keputusan Mendiknas Nomor 122/P/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.


Profesi guru sebagai pekerjaan mulia tidak terbantahkan. Berkat keteladanan yang terpancar melalui laku keseharian, masyarakat menempatkan guru ke dalam strata sosial yang cukup prestise, bahkan cenderung tinggi. Apalagi, pasca berlakunya program sertifikasi, memungkinkan guru untuk hidup lebih sejahtera secara ekonomi. Tidak aneh, jika kita melihat fenomena perubahan gaya hidup guru.

Citra guru, pada satu sisi tergambar dalam nyanyian Oemar Bakrie; yang berangkat ke sekolah penuh semangat bermodal sepeda butut. Di sisi lain, guru dilukiskan oleh “Keluarga Bakrie” lainnya; yang berlimpah harta dan kaya raya. Ihwal ini mengindikasikan bahwa sertifikasi guru justru menimbulkan diskriminasi baru antara guru yang sudah dengan yang belum bersertifikat. Padahal, belum ada jaminan pasti, jika guru yang telah mendapatkan sertifikat profesi, secara kualitatif lebih baik dari guru yang belum bersertifikat. Hakikatnya, sertifikat hanyalah bentuk formalitas simbolik untuk merepresentasikan guru profesional, sedangkan substansi profesionalisme terletak pada kompetensi.

Sertifikasi juga menjadi lahan baru perilaku koruptif, karena pada praktiknya kerap terjadi bentuk-bentuk penyelewengan seperti pungutan liar, suap, dan rekayasa data, baik dilakukan oleh oknum guru maupun birokrat pemerintah. Perbuatan cela ini terbungkus rapi dalam sistem yang sedemikian rumit, sehingga sulit untuk sekedar menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar, alih-alih menjeratnya ke muka hukum agar diadili.

Belum lagi, dampak dari penambahan tunjangan materiil terhadap guru bersertifikat, belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kinerja. Lebih-lebih, bagi guru swasta. Sebelum mendapatkan tunjangan profesi, guru swasta sangat disiplin dan menjadi sosok guru pekerja keras. Masuk kelas tepat waktu dan tidak pernah mengeluh dengan beban kerja yang padat. Karena, semakin banyak kuota waktu untuk mengajar, maka semakin tinggi penghasilan yang diperoleh. Sudah sangat mafhum, ketika honor guru swasta dihitung berdasarkan jam tatap muka di ruang kelas. Namun, setelah mendapatkan tunjangan profesi, kerja keras dan kedisiplinan guru swasta cenderung menurun –jika tidak patut dikatakan hilang. Mungkin karena kebutuhan materiil telah tercukupi tanpa harus menempuh beban jam pembelajaran yang terlalu banyak.

Selain itu, tunjangan profesi terkadang hanya digunakan oleh guru untuk meningkatkan status sosial di masyarakat seperti membeli mobil, gawai keluaran baru yang mahal, umrah, atau haji berkali-kali. Sementara, kompetensi keahlian yang seharusnya mendapatkan porsi dan perhatian lebih sama sekali terlupakan, misalnya dengan cara menambah koleksi buku referensi dan pegangan wajib, mematangkan skill melalui forum-forum seminar dan pelatihan, dan selalu bereksperimen menemukan metode-metode pembelajaran yang variatif dengan bantuan media pembelajaran.

No comments:

Post a Comment

Skenario Pembelajaran di Kelas

SKENARIO PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PENGARUH METODE PEER-CORRECTION TERHADAP PENGEMBANGAN CERITA RAKYAT KE DALAM BENTUK CERITA PENDEK PADA...